FEMINIA-Wenny Ariani gagal membuktikan Rezky Aditya merupakah ayah dari anaknya, Kekey . Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terkait pengakuan anak yang dilayangkan oleh Wenny.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim PN Tangerang, belum lama ini.
Terkait keputusan tersebut, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking merasa bersyukur. Ana pun menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," jelas Ana.
"Jadi, kita sudah buktikan di persidangan bahwa Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Anna menyebut bahwa suami Citra Kirana itu enggan memperpanjang masalah ini dengan menuntut balik. Meski demikian, Anna tak memungkiri bahwa kliennya mengalami kerugian besar lantaran nama baiknya telah dicemarkan.
"Kerugian pasti banyak sekali, karena kita tahu, ya, pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya," ujar Anna.
"Nggak perlu (menuntut balik Wenny), karena hal itu bikin kita nggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kami mau segala sesuatunya itu diselesaikan baik-baik," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani sebelumnya mengaku memiliki hubungan dengan sang aktor. Meski keduanya tak menikah, Wenny mengklaim memiliki anak dari Rezky sehingga ia menuntut pengakuan dan pertanggung jawaban.(snd)