Beauty

[Beauty][bsummary]

Health

[Health][bsummary]

Fashion

[Fashion][bsummary]

Lifestyle

[Lifestyle][twocolumns]

Celebrity

[Celebrity][bleft]

Parenting

[Parenting][bsummary]

Community

[Community][bsummary]

Enterpreuner

[Enterpreuner][twocolumns]

Culinary

[Culinary][bsummary]

Travelling

[Travelling][twocolumns]

Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Hukuman Percobaan



TANGERANG-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.

Terdakwa Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda masing-masing Rp 50 juta dan kurungan satu bulan penjara jika tidak membayar denda. Sedangka petugas Bandara Soekarno-Hatta Ovelia Pratiwi dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda Rp 30 juta.  

Dalam surat tuntutan yang dibacakan tim JPU, Oktaviandi, Adib Fachri dan Syahnara itu juga disebutkan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan dengan ketentuan selama delapan bulan tidak melakukan tindakan pidana.

"Terdakwa masing-masing bersalah dan terbukti melanggar Undang-Undang karantina kesehatan, "kata jaksa Adib dalam sidang yang diketuai hakim Arief Budi Cahyono, Jumat 10 Desember 2021.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Jaksa hanya menuntut Rachel Vennya cs empat bulan masa percobaan dengan pertimbangan para terdakwa sopan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.

Atas tuntutan JPU itu para terdakwa menerima dan tidak menyanggah. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim karena keempat terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim memutuskan skors sementara persidangan. "Kami akan bermusyawarah beri waktu tiga puluh menit, putusan nanti akan dibacakan, "kata Arief kepada terdakwa dan JPU.

Sidang kasus Rachel Vennya ini memantik perhatian khalayak luas. Selain dikunjungi oleh kawan-kawannya, Rachel juga didampingi ibundanya. Ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dipenuhi sesak awak media yang meliput persidangan selebgram, konten kreator dan pengusaha makanan dan baju anak ini.

Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus ini setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Keberangkatan Rachel Vennya ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.(mr/tempo)