Beauty

[Beauty][bsummary]

Health

[Health][bsummary]

Fashion

[Fashion][bsummary]

Lifestyle

[Lifestyle][twocolumns]

Celebrity

[Celebrity][bleft]

Parenting

[Parenting][bsummary]

Community

[Community][bsummary]

Enterpreuner

[Enterpreuner][twocolumns]

Culinary

[Culinary][bsummary]

Travelling

[Travelling][twocolumns]

Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini Sebelum Beli Tanah atau Rumah



FEMINIA-Memiliki rumah atau lahan hunian sendiri adalah impian semua orang. Namun berhati-hatilah ketika akan membeli rumah, jangan sampai Anda membeli properti dengan sertifikat yang tak sesuai seperti yang Anda inginkan.

Sertifikat tanah dan bangunan ada berbagai macam jenis. Masing-masing jenis memiliki bentuk kelegalan masing-masing.

Jika Anda salah membeli tanah atau rumah dengan sertifikat yang tak sesuai dengan keinginan Anda, maka akan timbul banyak masalah di kemudian hari.

Jadi ketika membeli rumah, jangan hanya memeriksa kondisi bangunan, fasilitas dan lokasinya saja. Namun periksa juga jenis sertifikat apa yang dimiliki oleh bangunan tersebut.

Jenis-jenis sertifikat tanah dan bangunan
Apa saja jenis sertifikat tanah?

1. Sertifikat Hak Milik

Pemegang Sertifikat Hak Milik atau SHM memiliki hak penuh atas lahan dan tanah yang ada. Dalam artian, tak ada risiko kepemilikan dari pihak-pihak lain yang bisa mencampuri.

Sertifikat ini adalah sertifikat terkuat dari kepemilikan lahan atau properti. Karena sertifikat SHM tak memiliki batas waktu.

Karena merupakan sertifikat dengan kekuatan hukum terkuat, SHM sering dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan perbankan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan 

Pemegang sertifikat HGB (SHGB) hanya bisa memanfaatkan tanah yang ada untuk mendirikan bangunan untuk hunian atau usaha. Sedangkan kepemilikan tanah adalah milik pihak lain yaitu negara.

Beda dengan SHM yang tak ada batas waktu kepemilikannya, SHGB memiliki batas waktu kepemilikan yaitu 30 tahun lamanya. Lebih dari itu, Anda harus mengurus perpanjangan waktu sertifikat yang ada.

SHGB cocok untuk Anda yang ingin memanfaatkan tanah untuk keperluan usaha. Karena harga tanah dengan sertifikat ini cenderung lebih murah, sehingga Anda tak membutuhkan dana terlalu besar.

SHGB pun bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing atau WNA, beda dengan SHM yang hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.

SHGB bisa ditingkatkan levelnya menjadi SHM dengan mengurusnya di kantor pertanahan setempat.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha 

Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU adalah tanah milik negara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/12/2020), pengaturan SHGU ini sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bahwa tanah HGU adalah tanah milik negara yang bisa digunakan untuk pertanian, perikanan atau peternakan.

Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

4. Sertifikat apartemen

Sertifikat apartemen disebut juga dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.

SHMSRS adalah bukti kepemilikan atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas lahan dengan status kepemilikan bersama.

Yang menjadi kepemilikan adalah unit apartemen yang Anda beli. Di dalam unit tersebut, Anda terbebas dari peraturan bersama yang diterapkan untuk seluruh lingkup apartemen atau rumah susun. Jadi Anda bebas mendekorasi atau merenovasi unit sesuai selera Anda.

Sedangkan yang menjadi milik bersama adalah fasilitas yang ada di luar unik apartemen milik Anda. Seperti kolam renang, tempat parkir, lift dan masih banyak lagi.

Ketika akan membeli rumah atau tanah, paling tidak Anda harus mengenali empat jenis sertifikat di atas. Sehingga nantinya bukti kepemilikan bisa jelas dan sah, tanpa kesulitan yang menghadang di kemudian hari. (Mr/kcm)