Beauty

[Beauty][bsummary]

Health

[Health][bsummary]

Fashion

[Fashion][bsummary]

Lifestyle

[Lifestyle][twocolumns]

Celebrity

[Celebrity][bleft]

Parenting

[Parenting][bsummary]

Community

[Community][bsummary]

Enterpreuner

[Enterpreuner][twocolumns]

Culinary

[Culinary][bsummary]

Travelling

[Travelling][twocolumns]

Produk Penyegar Mulut Ini Diklaim Bisa Tangkal Corona, BPOM: Jangan Percaya!


FEMINIA-Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan produk penyegar mulut Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim bisa menangkal virus SARS-CoV-2 penyebab covid-19. Alhasil, banyak masyarakat bingung dengan kabar yang beredar di dunia maya tersebut.

Terkait kabar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya @bpom_ri. Setidaknya ada tiga hal yang diluruskan oleh BPOM mengenai hoax yang beredar di masyarakat tersebut.

1. Hydro Oxy Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan POM dan telah diberikan izin edar atau notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

2. Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS-CoV-2.

3. Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS-CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label.

BPOM menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap produk di pasaran. Mereka akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi apabila menemukan klaim berlebihan.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih cerdas menjadi konsumen dan tidak mudah percaya dengan promosi yang berlebihan.

Mereka menyarankan para konsumen melakukan cek KLIK dan memastikan kemasan dalam kondisi baik. Selain itu, membaca seluruh informasi pada labelnya dan pastikan mendapat izin edar dari BPOM serta cek tanggal kadaluwarsa.[fem/okz]